
Kementerian Haji dan Umrah tengah mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan antrean nomor porsi haji reguler di Jawa Timur, sebagai tindak lanjut dari proses klarifikasi dan pemeriksaan yang telah berlangsung sejak Agustus 2026.
“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jamaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan,” ujar Harun Al Rasyid, Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, seperti dilaporkan Antara, Sabtu (20/9/2026).
Harun menegaskan, Kemenhaj akan terus memperkuat pengawasan dan tidak berhenti pada tahap menerima laporan atau melakukan klarifikasi. Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, Kemenhaj akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada saat yang sama, seluruh proses tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Harun mengatakan, pengawasan terhadap pelimpahan nomor porsi menjadi penting karena mekanisme tersebut telah memiliki persyaratan dan pihak penerima yang diatur secara jelas, sehingga tidak boleh digunakan sebagai sarana memperjualbelikan antrean keberangkatan haji.
“Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Harun.
Penanganan kasus ini sebelumnya telah dilakukan pada Agustus 2026. Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji pada operasional haji tahun 1447 H/2026 M.
Ridwan Gaos, Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler, mengatakan perkembangan pemeriksaan menunjukkan terdapat tujuh pelimpahan nomor porsi yang menjadi objek pendalaman.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber