
KEDIRI, iNewsKediri.id – Ribuan porsi nasi pincuk pecel tumpang membanjiri kawasan Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG), Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu (20/9/2026). Pembagian kuliner gratis tersebut mewarnai puncak peringatan Milad ke-7 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kediri yang dirangkaikan dengan aksi pemeriksaan kesehatan gratis dan penyuaraan penguatan regulasi BPD.
Acara yang diusung Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Kediri dengan tema “BPD Berbagi untuk Negeri” ini dihadiri oleh ribuan warga dari pelbagai penjuru daerah.
Ketua DPC Abpednas Kabupaten Kediri, Mohammad Sofyan Ali, menyatakan bahwa perayaan hari jadi tahun ini dirancang untuk memberikan dampak sosial nyata dan mengukuhkan keberadaan BPD di tengah masyarakat, di samping menjalankan fungsi legislasi desa.
“Di usia yang ketujuh ini, kami ingin BPD tidak hanya hadir sebagai lembaga legislatif di tingkat desa, tetapi juga benar-benar dirasakan kehadiran dan manfaat sosialnya oleh masyarakat luas. Salah satunya melalui aksi berbagi kuliner khas daerah kita tercinta,” ujar Sofyan di lokasi acara, Minggu (20/9/2026).
Selain aksi pembagian makanan gratis, panitia bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri menggelar pemeriksaan kesehatan cuma-cuma. Layanan medis yang disediakan mencakup pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, hingga konsultasi kesehatan umum yang diprioritaskan bagi kalangan lanjut usia (lansia) dan keluarga.
Di luar agenda sosial, momentum perayaan Milad ke-7 ini dimanfaatkan BPD Kabupaten Kediri untuk menyuarakan aspirasi krusial mengenai ketimpangan regulasi dan kesejahteraan anggota BPD.
DPC Abpednas Kabupaten Kediri secara resmi mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru sebagai pengganti Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Selama ini BPD banyak yang belum bisa diperankan sebagaimana mestinya. Seyogyanya Permendagri yang baru nanti lebih memerankan BPD pada proporsinya dan memberikan hak-hak BPD seperti pemerintahan desa yang lain,” kata Sofyan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber