jatimnow.com – CR, warga Tanjung Jati, Bangkalan, membawa kabur motor milik Rental Leandra Group di Gununganyar Tambak, Surabaya. Motor yang semula disewa hanya tiga hari itu tak kunjung kembali. Pembayarannya pun terhenti hingga puluhan hari.

CR, memanfaatkan kepercayaan pemilik rental setelah menyewa satu unit sepeda motor Honda dengan tarif Rp100 ribu per hari.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, awalnya pelaku datang ke Rental Leandra Group di Jalan Graha Gununganyar Tambak untuk menyewa motor selama tiga hari. Dari kesepakatan tersebut, pelaku membayar tarif awal sebesar Rp300 ribu.

“Pelaku awalnya menyewa satu unit sepeda motor Honda untuk durasi tiga hari. Kesepakatan awal menyetujui tarif sewa harian sebesar Rp100 ribu, sehingga total biaya awal mencapai Rp300 ribu,” kata Hadi, Jumat (18/9/2026).

Namun, setelah masa sewa berakhir, CR justru meminta perpanjangan sewa secara harian. Pemilik rental yang semula memberikan kepercayaan kemudian menghadapi masalah ketika pembayaran berhenti, sementara motor tidak kunjung dikembalikan.

Korban sempat mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Komunikasi melalui pesan singkat dilakukan untuk meminta pelaku mengembalikan kendaraan sekaligus menyelesaikan tunggakan biaya sewa.

Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil. Korban kemudian melayangkan surat somasi sebagai teguran resmi agar pelaku segera memenuhi kewajibannya.

Pihak rental bahkan sempat melakukan pencarian bersama tim operasional. Hingga akhirnya, CR datang ke kantor rental. Namun kedatangannya belum menyelesaikan persoalan karena motor yang disewa tidak dibawa kembali dan tunggakan sewa juga belum dilunasi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *