
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua remaja berusia 15 tahun terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang ibu berinisial MT (41) bersama kekasihnya, JR (59), diduga memaksa anak kandung dan keponakannya untuk melakukan hubungan seksual bersama atau threesome.
MT yang merupakan warga Kecamatan Taman, Sidoarjo, dan JR, warga Tawangsari, Kecamatan Taman, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan kedua korban masih berusia 15 tahun. Salah satunya merupakan anak kandung MT, sementara korban lainnya adalah keponakan tersangka.
“Pada saat itu seorang ibu memiliki pacar. Kemudian pacarnya ini melakukan perbuatan asusila terhadap anak dan sang ibu. Kemudian juga ada korban lain yang merupakan keponakannya,” kata Rohmawati dilansir detikJatim, Minggu (20/9/2026).
Rohmawati mengungkapkan dugaan tindakan asusila tersebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar tiga tahun. Peristiwa itu diduga telah terjadi sejak kedua korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga mereka kini berada di kelas 3 SMP.
MT diduga melibatkan kedua korban dalam perbuatan asusila bersama JR, yang merupakan kekasihnya. Dalam kesehariannya, JR diketahui bekerja sebagai operator ojek online.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah salah satu korban merasa malu dan mengalami tekanan ketika teman-temannya mengetahui keberadaan foto dirinya bersama JR. Korban kemudian memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarganya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada polisi. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MT dan JR.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber