
Anak kiai Jombang yang jadi terpidana kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi telah bebas penjara.
Bechi dinyatakan bebas bersyarat meski baru menjalani masa penahanan selama tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, dari total vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
“Warga binaan atas nama M Subchi Azal menurut data yang ada di saya, sejak ditahan tanggal 8 Juli 2022, yang bersangkutan telah beberapa kali dipindah tempat penahanan. Yang terakhir menjalani pidana di Lapas Malang sejak 2 September 2024,” kata Christo kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/9).
Soal masa penahanan yang dinilai publik baru berjalan tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, Christo menyebut, Bechi secara aturan telah memenuhi syarat dua pertiga masa pidana. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan beberapa kali menerima pengurangan masa hukuman.
“Yang bersangkutan divonis 7 tahun. Setelah mendapatkan beberapa remisi keagamaan dan remisi umum (17 Agustus), 2/3 nya jatuh pada bulan Agustus 2025. Tanggal 15 Agustus 2025 yang bersangkutan mendapatkan bebas bersyarat,” ucapnya.
“2/3 nya dalam perhitungan kami sudah di bulan Agustus 2025. Yang bersangkutan mendapatkan beberapa remisi agama dan 17 Agustus sejak 2022,” ujarnya.
Ia mengatakan, hak pembebasan bersyarat ini direkomendasikan setelah melewati serangkaian evaluasi internal lapas. Bechi dinilai kooperatif dan mengikuti seluruh aturan serta program pembinaan selama berstatus sebagai warga binaan di Malang.
“Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam lapas dan mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian. Sehingga yang bersangkutan bisa mendapatkan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat,” ujarnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber