/data/photo/2022/11/15/63738e4113734.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membenarkan Moch Subchi Azal Tsani, terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 yang lalu.
“Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan tersebut berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025,” kata Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen PAS, Budi W, dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).
Budi mengatakan, pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.
Dia mengatakan, Kementerian Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap anak kiai tersebut.
“Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dilansir dari BBC, Anak kiai di Jombang, Jawa Timur, yang dihukum 7 tahun karena melakukan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati, diam-diam dibebaskan lebih awal dari penjara, berdasarkan temuan investigasi BBC Eye.
Moch Subchi Azal Tsani, yang dikenal sebagai Bechi, adalah putra kiai ternama Muhammad Mukhtar Mukthi—pendiri Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur.
Setelah pengepungan polisi selama 15 jam yang melibatkan hampir 1.000 personel, Bechi ditangkap pada Juli 2022 di pesantren tersebut.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber