SURABAYA (Kabarjawatimur) – Upaya meramaikan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah dan para pedagang, tetapi juga

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menindak penumpukan sekitar 60 ton sampah rumah tangga yang dibuang secara ilegal di lahan milik

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak di Kota Surabaya mendapat sorotan dari Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo.

Cahyo meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menuntaskan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda tersebut, terutama sebelum masuk lebih jauh pada pemberian sanksi berdasarkan ketentuan baru dalam Perda.

Ia menilai keberadaan Perwali penting agar penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2026 di lapangan memiliki pedoman yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir.

“Perdanya memang sudah berlaku, tetapi ketika masuk pada implementasi teknis, pembinaan, pengawasan sampai tata cara pemberian sanksi, Perda sendiri memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui Perwali. Karena itu, menurut saya Perwali pelaksananya seharusnya segera diselesaikan agar tidak ada ruang tafsir yang berbeda-beda dalam pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.

Cahyo juga menyoroti ketentuan masa penyesuaian bagi penyelenggara rumah kos dan kos-kosan yang telah beroperasi sebelum Perda berlaku.

Ia merujuk Pasal 79 ayat (3), yang mengatur penyelenggara rumah kos atau kos-kosan yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki izin sebelum Perda berlaku wajib mengurus perizinan paling lambat 12 bulan sejak Perda berlaku.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *