TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kepercayaan pemilik usaha rental kendaraan kembali berujung masalah. Seorang perempuan asal Kabupaten Bangkalan dilaporkan setelah sepeda motor yang disewanya tak kunjung dikembalikan meski masa sewa telah berlangsung selama puluhan hari.

Perempuan tersebut yakni Cindi Rosalina, warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Cindi awalnya menyewa sepeda motor Honda Beat bernomor polisi L 4881 LT milik Andrean Eka Susatya Yuliananto, warga Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya.

Motor tersebut disewa sejak Sabtu (16/6/2026). Namun, setelah masa sewa berlanjut hingga terjadi penunggakan pembayaran, kendaraan tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.

Kini, tersangka mendekam di tahanan Mapolsek Gunung Anyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, memaparkan, pelaku awalnya mendatangi tempat usaha korban, Rental Leandra Group, di Jalan Graha Gunung Anyar, Kota Surabaya.

“Awalnya pelaku menyewa satu unit sepeda motor untuk durasi tiga hari. Kesepakatan awal menyetujui tarif sewa harian sebesar Rp 100 ribu, sehingga total biaya awal mencapai Rp 300 ribu,” papar AKP Hadi, Senin (21/9/2026).

AKP Hadi menambahkan, hari demi hari berlalu, pelaku kemudian mengajukan perpanjangan masa sewa secara harian.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *