Surabaya (beritajatim.com) – Bagus Alnazar bin Suprapto, sopir truk Mitsubishi Fuso asal Samarinda, divonis 13 bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ia terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan memodifikasi tangki kendaraan untuk mengumpulkan sekitar 1.200 liter Biosolar guna dijual kembali.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, dengan hakim Alex Adam Faisal sebagai ketua majelis. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Wicaksono Subekti yang meminta Bagus dijatuhi pidana satu tahun lima bulan penjara.

Perbuatan Bagus bermula dari janji komisi sebesar Rp200 per liter. Untuk mengumpulkan Biosolar, ia memodifikasi truk nomor polisi BE-8446-NQ dengan empat tangki tambahan. Dua tangki memiliki kapasitas masing-masing 400 liter, sedangkan dua lainnya masing-masing 200 liter.

Dengan tambahan tersebut, kapasitas tangki modifikasi mencapai 1.200 liter. Pada April 2026, Bagus berulang kali mengisi Biosolar di SPBU Perak Barat dan Kalianak, Surabaya.

Dalam proses pengisian, sistem Electronic Data Capture (EDC) sebenarnya mendeteksi ketidaksesuaian data kendaraan. Namun, pengisian BBM tetap dilayani.

Biosolar yang dikumpulkan tersebut bukan digunakan untuk kebutuhan operasional truk. BBM bersubsidi itu rencananya diserahkan kepada Andra, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Bagus ditangkap pada 18 April 2026 dini hari saat truknya terparkir di kawasan Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon, Surabaya. Saat diamankan, tangki modifikasi pada truk masih berisi BBM.

Dalam persidangan, ahli dari PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, menerangkan bahwa pengumpulan dan penyaluran BBM bersubsidi merupakan kegiatan niaga yang memerlukan izin serta penugasan dari pemerintah. Menurut keterangan ahli, terdakwa tidak memiliki izin maupun penugasan tersebut.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *