Rencana kenaikan tarif parkir di Jalan Tanjung Anom, Kota Surabaya menjadi Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil, belum diberlakukan.

Trio Wahyu Bowo Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengatakan, kenaikan tarif tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya mengenai penetapan kawasan wisata.

Menurut Trio, kenaikan tarif yang mengacu Perda 7 Tahun 2023 itu, masih menunggu SK penetapan kawasan wisata Tunjungan Romansa.

PT RADIO FISKARIA JAYA SUARA SURABAYA, Suara Surabaya Media www.suarasurabaya.net adalah portal berita yang berdiri sejak tahun 1999, bagian dari Suara Surabaya Media yang lahir sejak 11 Juni 1983

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *