SURABAYA (Kabarjawatimur) – Upaya meramaikan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah dan para pedagang, tetapi juga

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menindak penumpukan sekitar 60 ton sampah rumah tangga yang dibuang secara ilegal di lahan milik

Kabid DPRKPP Surabaya, Sugeng Hariyanto, mengatakan ketiga pemilik hadir memenuhi panggilan klarifikasi pada Senin (21/9/2026).

Artinya, Pemkot masih harus memastikan apakah penggunaan bangunan sebagai kos-kosan saat ini benar-benar telah sesuai dengan izin yang dimiliki.

Sugeng menegaskan, langkah Pemkot saat ini masih berada pada tahap pengawasan. Proses tersebut diawali dengan klarifikasi terhadap fungsi bangunan, kondisi eksisting, hingga dokumen perizinan.

“Yang saat ini dilakukan Pemkot adalah tahapan pengawasan yang dimulai dari klarifikasi terhadap fungsi bangunan, kondisi eksisting, dan dokumen perizinannya,” jelasnya.

Bahkan, bangunan yang telah mengantongi IMB maupun PBG tetap akan diperiksa. DPRKPP tidak hanya melihat ada atau tidaknya dokumen izin, tetapi juga mencocokkannya dengan kondisi dan pemanfaatan bangunan di lapangan.

“Bagi bangunan yang sudah memiliki IMB/PBG, tetap kami cek apakah kondisi dan pemanfaatannya saat ini sesuai dengan izin yang diterbitkan,” kata Sugeng.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *