Pasuruan (beritajatim.com) – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) mengambil tindakan terhadap 1.048 ton komoditas udang impor yang terindikasi menyalahi izin peruntukan di Jawa Timur. Komoditas asal Kanada, Argentina, dan Ekuador tersebut disegel karena diduga hendak dialihkan ke pasar domestik, padahal masuk melalui fasilitas Kawasan Berikat untuk kebutuhan pengolahan dan ekspor kembali.

Penindakan tersebut disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp405,8 miliar. Pemerintah juga menempatkan pengawasan tersebut sebagai upaya melindungi pembudidaya udang lokal dan menjaga stabilitas pasar dalam negeri.

“Kami tidak akan membiarkan udang impor yang seharusnya untuk kebutuhan ekspor justru masuk ke pasar lokal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Ribuan ton komoditas tersebut sebelumnya masuk ke Jawa Timur dengan memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat. Skema tersebut mengharuskan komoditas mentah diolah di dalam negeri untuk kemudian diekspor kembali. Dugaan penyimpangan muncul ketika komoditas tersebut terindikasi akan dialihkan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.

Dalam penindakan di lapangan, petugas menyegel 19,16 ton udang pink asal Kanada yang ditemukan di wilayah Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, petugas PSDKP mengamankan 885,3 ton udang merah asal Argentina serta 144 ton udang vaname asal Ekuador.

“Pengawasan ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan hasil budidaya udang nasional dapat terserap dengan baik. Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor,” tegas Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono.

Penindakan tersebut dilakukan setelah adanya kekhawatiran pembudidaya udang lokal terhadap masuknya komoditas impor. Pemerintah menilai penyimpangan distribusi produk impor dapat berdampak terhadap ekosistem perdagangan dan keberlangsungan usaha pembudidaya dalam negeri.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *