Sarjana Administrasi Publik, Universitas Sunan Giri Surabaya, Bergabung bersama TIMES Indonesia pada Juli 2025. dengan minat liputan bidang pemerintahan, politik, hukum dan pendidikan serta lifestyle.
SIDOARJO – Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp200 juta untuk setiap desa di Kabupaten Sidoarjo mulai memasuki tahap pengajuan pencairan. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih meminta agar anggaran tersebut digunakan secara optimal untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendesak di tingkat desa.
BKK sendiri merupakan salah satu program unggulan Pemkab Sidoarjo yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak desa untuk empat bidang utama, yakni kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pengelolaan sampah.
“Program itu harus sesuai dengan persoalan yang ada di desa. Yang paling utama, harus tepat sasaran,” kata Abdillah Nasih atau yang akrab disapa Cak Nasih, Selasa (22/9/2026).
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, M. Ainur Rahman, mengatakan bahwa pemerintah kabupaten mengalokasikan anggaran Rp200 juta bagi setiap desa pada tahun ini. Meski demikian, penggunaan anggaran tersebut tidak diperbolehkan di luar empat bidang yang telah ditentukan.
Menurut Ainur, petunjuk teknis untuk tiga bidang telah selesai disusun sehingga desa-desa sudah mulai dapat mengajukan pencairan sesuai kebutuhan pembangunan yang akan dibiayai melalui BKK. Sementara itu, satu petunjuk teknis bidang lainnya masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, dan pemkab berharap seluruh proses administrasi tersebut dapat segera diselesaikan.
“Penggunaannya kami fasilitasi sesuai kebutuhan desa, tapi tidak boleh keluar dari empat bidang yang sudah ditentukan,” ujar Ainur.
Cak Nasih menjelaskan, program BKK ini bersifat top-down karena peruntukan utamanya telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten. Kendati demikian, pihak desa tetap diberikan keleluasaan untuk menentukan prioritas kebutuhan yang paling mendesak, selama masih sejalan dengan empat bidang yang ditetapkan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber