Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi tidak bisa sepenuhnya bernapas lega meski telah bebas dari Lapas Kelas I Malang.

Anak kiai Jombang yang jadi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati ini berstatus bebas bersyarat sehingga diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang satu bulan sekali hingga 2028.

Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi mengatakan, kewajiban tersebut telah dijalankan Bechi sejak hak bebas bersyaratnya diberikan pada pertengahan 2025. Kliennya dinilai koperatif dalam menjalankan aturan pengawasan yang ditetapkan.

“Sejak Agustus 2025, yang bersangkutan setiap bulannya pasti melapor diri kepada kami selaku tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan mengawasi, membimbing terpidana, klien pemasyarakatan,” kata Fathorrosi, Selasa (22/9).

Fathorrosi mengatakan, pihak Bapas mencatat Bechi selalu kooperatif dan memenuhi jadwal panggilan tanpa pernah mangkir dari kewajiban bulanannya.

“Jadi wajib lapor di dalam aturan, per bulan. Selama mulai dari Agustus, tidak pernah absen. Jadi yang bersangkutan proaktif terhadap pengawasan kami,” katanya.

Fathorrosi menekankan, Bechi wajib hadir secara fisik untuk bertemu petugas pembimbing. Pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran jika terpidana sengaja melalaikan absensi tersebut.

“Harus datang sendiri. Kalau tidak, klien kami ini oh kelewatan tidak absen, kami yang jemput bola,” tegasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *