jatimnow.com – Dua relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tulungagung kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu. Salah satu relawan terpaksa diproses hukum lebih lanjut karena memiliki kaitan jaringan peredaran narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, Wasbeka Abie Yuwono, mengatakan kasus dua relawan SPPG yang terlibat penyalahgunaan narkotika merupakan hasil ungkap Polres Tulungagung. Keduanya diajukan ke Tim Assessment Terpadu (TAT).

“Awalnya kedua relawan SPPG itu mengaku mengkonsumsi sabu untuk coba-coba dan menunjang kinerja di dapur. Untuk barang bukti sabu diamankan Polres Tulungagung,” ujarnya, Selasa (22/9/2026).

Diketahui bahwa dua relawan tersebut berasal dari SPPG Gendingan Kecamagan Kedungwaru dan SPPG Pucangan Kecamatan Kauman. Proses TAT akan menentukan tindak lanjut terhadap dua relawan SPPG tersebut.

“Untuk relawan SPPG Gendingan rekomendasinya dilakukan rehabilitasi. Sedangkan relawan SPPG Pucangan dilanjut proses hukum,” terangnya.

Secara usia kedua relawan SPPG tersebut relatif masih muda yakni berusia sekitar 20 tahun. BNNK Tulungagung merekomendasikan agar perekrutan relawan SPPG harus memiliki surat bebas narkoba.

“Sebenarnya penting untuk dilakukan sosialisasi dan tes urine secara berkala ke SPPG untuk melakukan deteksi dini,” pungkasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *