Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjaring 13 kepala daerah tingkat kabupaten/kota melalui operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2026. Mereka terdiri dari satu wali kota dan 12 bupati.

Rangkaian OTT yang menjerat kepala daerah dimulai pada Januari dan kembali terjadi hingga September. Terbaru, KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena.

KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT pada 19 Januari 2026. Maidi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), dan gratifikasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) menuntut Maidi dengan hukuman penjara selama 7 tahun 2 bulan. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp205 juta dengan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Perkaranya sedang diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bersamaan dengan giat di Madiun, tim KPK lainnya juga menangkap tangan Bupati Pati Sudewo atas kasus dugaan pemerasan dalam jabatan calon perangkat desa. Dalam operasi senyap itu, KPK menemukan uang miliaran rupiah diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Sebanyak empat orang akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah Sudewo; Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Keempatnya diduga memeras calon perangkat desa dengan total uang yang diamankan sekitar Rp2,6 miliar.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *