Terpidana kasus korupsi sekaligus mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor bin Agoes Ali Masyhur alias Gus Muhdlor resmi bebas usai mendapatkan status pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman mengatakan Muhdlor telah menjalani masa penahanan terhitung sejak ditahan di Rutan KPK pada 7 Mei 2024.

“Mulai ditahan 7 Mei 2024 di Rutan KPK kemudian dipindahkan ke Lapas kelas 1 Surabaya pada tanggal 22 Januari 2025,” kata Sohibur saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (21/9).

Sohibur mengatakan Muhdlor pun resmi bebas pada 20 Agustus 2026 lalu. Ia menyebut hal itu sebagaimana dengan surat keputusan resmi yang terbit beberapa hari sebelum pembebasan dilakukan.

“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 17/08/2026. Yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 20 Agustus 2026,” ujarnya.

Sohibur memastikan pemberian hak bebas bersyarat kepada Muhdlor ini telah melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku. Muhdlor dinilai telah melewati masa hukuman minimal yang disyaratkan, serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama berada di dalam lapas.

“Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat jika telah memenuhi persyaratan tertentu yaitu berkelakuan baik; aktif mengikuti program pembinaan; telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ucapnya.

Jika dihitung secara riil sejak awal masa penahanan KPK pada 7 Mei 2024 hingga pembebasan bersyaratnya pada 20 Agustus 2026, Muhdlor tercatat menjalani penahanan selama dua tahun, tiga bulan, dan 13 hari.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *