
Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mantan Bupati Sidoarjo dinyatakan bebas bersyarat sejak 20 Agustus 2026. Sebelumnya, Muhdlor dipenjara selama 2 tahun 3 bulan dari vonis pidananya 4,5 tahun.
Sohibur Rachman Kepala Lapas Kelas I Surabaya menjelaskan, pembebasan bersyarat itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.
“Yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 20 Agustus 2026,” ujar Sohibur saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).
Untuk diketahui, Gus Muhdlor sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 7 Mei 2024.
Kemudian baru menjalani masa pidana sesuai vonis pengadilan ke Lapas Kelas I Surabaya pada 22 Januari 2026.
PT RADIO FISKARIA JAYA SUARA SURABAYA, Suara Surabaya Media www.suarasurabaya.net adalah portal berita yang berdiri sejak tahun 1999, bagian dari Suara Surabaya Media yang lahir sejak 11 Juni 1983
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber