SURABAYA (Kabarjawatimur) – Upaya meramaikan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah dan para pedagang, tetapi juga

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menindak penumpukan sekitar 60 ton sampah rumah tangga yang dibuang secara ilegal di lahan milik

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Polemik rumah kos di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, tidak hanya berhenti pada persoalan penyegelan Stay.vie. Warga kini meminta agar pengawasan dan penegakan aturan terhadap seluruh usaha rumah kos dilakukan secara konsisten.

Hal tersebut disampaikan Joshua Poli, kuasa hukum warga Dharmahusada. Ia menegaskan, warga tidak menginginkan penertiban hanya diarahkan kepada satu tempat usaha kos, sementara bangunan lain yang memiliki persoalan serupa tidak mendapatkan pemeriksaan dengan standar yang sama.

Joshua mengaku belum mengetahui secara rinci status perizinan, termasuk PBG, dari rumah kos lainnya di kawasan tersebut.

“Terus terang kalau soal rumah kos yang lain saya belum update masalahnya, terutama soal izin PBG yang dimiliki,” ujar Joshua.

Menurutnya, persoalan Stay.vie memiliki rangkaian tersendiri. Sejak muncul keluhan warga, persoalan tersebut telah melalui proses mediasi dengan melibatkan pemangku wilayah di Polsek Mulyorejo hingga akhirnya berujung pada penyegelan oleh Satpol PP.

“Kalau Stay.vie memang saya paham karena sejak timbul keluhan hingga dimediasi oleh pemangku wilayah di Polsek Mulyorejo sampai timbul penyegelan dari Satpol PP, unsur pelanggaran dilakukan dengan sengaja,” katanya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *