
jatimnow.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar peredaran narkotika jenis sabu yang menggunakan sistem ranjau di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan MAAM (24), warga Kecamatan Driyorejo. Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 klip sabu dengan berat netto total sekitar 7,356 gram.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Driyorejo. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial RAN (28).
Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, RAN diamankan di pinggir Jalan Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo. Polisi menemukan satu klip sabu dengan berat netto sekitar 0,122 gram dari tangan RAN.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi menelusuri jaringan tersebut hingga ke wilayah Surabaya. Sehari berikutnya, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan MAAM di sebuah rumah kos di Jalan Mastrip VIIIB, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 15 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto total 7,356 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua plastik foil warna merah, sebuah skrop dari potongan sedotan plastik, timbangan elektrik, uang tunai Rp750 ribu, satu unit handphone Poco C63 warna hitam, serta sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK.
Kepada penyidik, MAAM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial L yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber