MALANG, KOMPAS.com – Moch Subchi Azal Tsani, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang sejak 20 Agustus 2025.

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi yang sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, membenarkan bahwa Mas Bechi telah keluar dari lapas sejak 20 Agustus 2025.

“Yang bersangkutan benar sudah keluar lapas, karena mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 20 Agustus 2025,” ujar Christo, saat dikonfirmasi pada Senin (21/9/2026).

Christo menyebut, masa pidana Mas Bechi berkurang sekitar tiga tahun dari vonis awal. Pembebasan bersyarat diberikan karena yang bersangkutan dinilai sudqh berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Untuk pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana jika yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam lapas. Potongannya 2/3 dari tujuh tahun setelah dipotong remisi,” jelasnya.

Meski telah bebas dari lapas, Mas Bechi belum sepenuhnya lepas dari pengawasan. Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, pengawasan terhadap dirinya menjadi tanggung jawab Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Ketika pembebasan bersyarat, tanggung jawab pengawasan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan,” terang Christo.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *