
Malang (beritajatim.com) – Penetrasi teknologi kecerdasan buatan generatif (Generative Artificial Intelligence atau Gen-AI) kian tidak dapat dihindarkan bagi ekosistem akademik di Kota Malang. Sebagai salah satu kota rujukan pendidikan di Jawa Timur yang dihuni ratusan ribu mahasiswa, fenomena ketergantungan perangkat digital mutakhir seperti Gemini, ChatGPT, DeepL, dan lain sejenisnya kian lumrah dijumpai di ruang kuliah maupun digunakan untuk pengerjaan tugas akhir.
Survei GoodStats mencatat setidaknya 95 persen mahasiswa di Indonesia pernah memanfaatkan kecerdasan buatan dalam aktivitas belajar mereka. Angka yang nyaris sempurna ini memperlihatkan bahwa perkuliahan telah memasuki era hibrida baru. Kendati demikian, gelombang disrupsi teknologi ini belum sepenuhnya diimbangi oleh ketersediaan instrumen pengawasan dan regulasi mikro di tingkat universitas.
Pemerintah pusat sejatinya telah merilis Buku Panduan Penggunaan Generative AI pada Pembelajaran di Perguruan Tinggi sejak 2024, disusul terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan di ranah pendidikan. Di level universitas negeri di Malang, Universitas Brawijaya (UB) telah menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 122 Tahun 2025 tentang Kode Etik Penggunaan dan Pemanfaatan Artificial Intelligence.
Melalui penelitiannya mengenai integrasi AI pada mata kuliah Digital Public Relations, Pia, sapaannya, menemukan adanya polarisasi menjadi dua kubu besar di lingkungan universitas di Jawa Timur. Kubu pertama adalah kampus-kampus yang sudah menyatakan secara terbuka (declare) penggunaan AI sekaligus memfasilitasinya dengan serangkaian kebijakan (policy) resmi. Kubu kedua adalah universitas yang belum menetapkan regulasi tertulis yang jelas, kendati para dosen dan mahasiswanya aktif menggunakan teknologi tersebut secara mandiri.
“Di universitas yang sudah punya policy, mahasiswa diarahkan memanfaatkan AI untuk pemantik ide generatif. Untuk menghindari persoalan etika, dosen menetapkan tata cara penggunaan sekaligus mekanisme asesmennya. Di sana penilaian tidak lagi bertumpu semata pada produk akhir, melainkan pada prosesnya,” ungkap Pia saat diwawancarai, Jumat (18/9/2026).
Pia menekankan bahwa tolok ukur nalar kritis seorang mahasiswa kini justru terlihat dari kemampuan menyusun instruksi (prompting). Nilai berpikir kritis itu tercermin dalam prompt. Kalau prompt-nya disusun secara runut, mendalam, dan sesuai etika, hasilnya terarah. Sebaliknya, bila instruksinya asal-asalan, luarannya pun dangkal. Di situlah letak persoalannya.
Selain kecakapan prompting, tantangan teknis terbesar dari penggunaan AI generatif adalah maraknya referensi fiktif atau hallucination resources. Pia membeberkan bahwa dosen harus mengalokasikan waktu verifikasi guna memeriksa keabsahan rujukan pustaka yang diajukan mahasiswa. Mahasiswa diwajibkan menyertakan tautan aktif serta bukti fisik sumber rujukan pada halaman lampiran tugas agar dosen dapat memastikan data tersebut bukan hasil fabrikasi mesin.
“AI boleh dipakai untuk membuka keran ide, tetapi validitas data dan kesahihan rujukan wajib diverifikasi. Penilaian tugas harus menelusuri alur konsep awal, bukan sekadar menerima naskah jadi. Ini esensinya menjaga orisinalitas berpikir,” kata pakar komunikasi UB tersebut.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber