Surabaya, VIVA Jatim – Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memperoleh hak Pembebasan Bersyarat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Terpidana kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo itu telah meninggalkan Lapas Kelas I Surabaya di Porong sejak 20 Agustus 2026.
Ketua Tim Humas Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Deo Sadewo, membenarkan kabar tersebut.
Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa Gus Muhdlor mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2024. Setelah menjalani proses hukum, yang bersangkutan kemudian menjalani pidana di Lapas Kelas I Surabaya sejak 22 Januari 2025.
Pembebasan Bersyarat terhadap Gus Muhdlor kata Deo, diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.
“Dalam keputusan tersebut, Gus Muhdlor dinyatakan memperoleh hak Pembebasan Bersyarat terhitung mulai 20 Agustus 2026,” ujarnya, Selasa, 22 September 2026.
Menurut Deo, pemberian hak tersebut mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Narapidana dapat memperoleh Pembebasan Bersyarat apabila memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani paling singkat dua pertiga masa pidana.
“Berdasarkan penilaian dan verifikasi terhadap persyaratan administratif maupun substantif, Gus Muhdlor dinyatakan telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh Pembebasan Bersyara,” lanjutnya.
Selama menjalani pidana di Lapas Kelas I Surabaya, Gus Muhdlor disebut Deo, menunjukkan sikap kooperatif dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas. Anak KH Agoes Ali Masyuri itu juga terlibat dalam pembinaan kepribadian, termasuk memberikan kajian kepada warga binaan pemasyarakatan lainnya dalam kegiatan keagamaan di masjid lapas.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber