
Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan perubahan skema pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2027. Dalam skema baru tersebut, masa kerja tidak lagi menjadi salah satu dasar perhitungan TPP.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan Pemkot Malang akan kembali menggunakan skema yang menitikberatkan pada kinerja ASN. Selain kinerja, kedisiplinan dan sejumlah indikator lain juga akan diperhitungkan dalam menentukan besaran TPP.
Ia menambahkan, perubahan tersebut juga berkaitan dengan penataan anggaran belanja pegawai. Anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN menjadi salah satu sumber yang diperhitungkan dalam menentukan besaran anggaran TPP.
“Anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN menjadi salah satu sumber yang diperhitungkan dalam menentukan besaran anggaran TPP. Memang belanja pegawai salah satunya juga nanti kami ambil besarnya TPP,” tambah Wahyu.
Ia mengungkapkan, penilaian TPP tidak hanya melihat capaian kinerja. Faktor kedisiplinan dan indikator lainnya juga akan menjadi bagian dari perhitungan.
Skema tersebut disiapkan setelah Pemkot Malang melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wahyu menyebut terdapat sejumlah skenario yang menjadi bahan pertimbangan sebelum menentukan formula final TPP 2027.
“Untuk menentukan TPP ini kan kami harus ada konsultasi ke Kemendagri, ada arahan dari Kemendagri. Dari situ ada beberapa skenario yang akan kami jadikan pertimbangan untuk TPP,” imbuhnya.
Perubahan skema tersebut turut tercermin dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2027.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber