
Instruksi ini, disampaikan dalam Apel Struktural yang dihadiri jajaran Sekda, Asisten, Kepala Perangkat Daerah (PD), Camat, hingga Lurah di halaman Balai Kota.
Eri beralasan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengubah cara kerja ASN agar tidak sekadar formalitas turun ke lapangan atau menunggu warga mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Ia mengungkapkan, evaluasi dari kebijakan sebelumnya menunjukkan masih banyaknya petugas yang kembali ke kantor dinas saat tidak ada warga yang mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Balai RW. Menurutnya, filosofi kehadiran pemerintah di Balai RW jauh lebih luas dari sekadar urusan adminduk.
“Kerjanya itu berpindah. Sampean mau orang DPRKPP, Bina Marga, Koperasi, atau Dinas Sosial, kerjanya di Balai RW. Di sana permasalahannya bukan cuma adminduk, ada desil bantuan yang keliru, ada stunting, gizi buruk, pengangguran terbuka, hingga kemiskinan,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.
Eri menambahkan, tolok ukur belum maksimalnya sistem pelayanan di bawah adalah masih banyaknya aduan yang masuk ke hotline Lapor Cak Eri. Ia berharap respons dan solusi atas masalah warga dapat diselesaikan secara cepat oleh sistem Pemkot Surabaya, tanpa harus menunggu tindakan langsung dari Wali Kota.
“Saya tidak pengin orang Surabaya kenal Eri Cahyadi, tapi orang Surabaya harus kenal Pemkot Surabaya yang hadir. Kalau sistem ini tidak berjalan dan kalian tidak pernah turun ke bawah, yang dikenal cuma walikotanya. Berarti ada yang salah dalam sistem ini,” tegasnya.
Dalam skema baru ini, Pemkot Surabaya membagi seluruh jajaran PD menjadi pengampu di setiap RW secara merata. Setiap ASN yang ditugaskan, baik dari dinas perizinan maupun dinas teknis lainnya bertanggung jawab penuh atas kondisi sosial di RW tempatnya bertugas.
“Artinya, petugas dari dinas mana pun yang ditempatkan di suatu RW wajib mengawal isu stunting, gizi buruk, hingga penanganan warga miskin di wilayah tersebut,” jelasnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber