MALANG – Bangunan Klenteng Eng An Kiong di Jalan R.E. Martadinata, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, masih berdiri dengan sebagian besar struktur aslinya setelah hampir dua abad. Namun, tidak semua jejak sejarahnya bertahan. Sebagian besar dokumentasi foto lama klenteng disebut hilang atau dibakar setelah gejolak politik yang terjadi pasca-Gerakan 30 September (G30S) 1965.
Ketua Yayasan Klenteng Eng An Kiong, Rudi Phan, mengungkapkan kondisi tersebut saat ditemui TIMES Indonesia pada Selasa, 15 September 2026. Ia menyebut koleksi foto lama yang tersisa kini hanya sebagian kecil dari dokumentasi yang pernah dimiliki klenteng.
Menurut Rudi, sejumlah foto bersejarah dibakar pada masa gejolak pasca-G30S. Kondisi tersebut membuat dokumentasi visual mengenai perjalanan Klenteng Eng An Kiong dari masa ke masa tidak lagi lengkap.
“Foto-fotonya tinggal sedikit, soalnya dulu saat peristiwa G30S banyak yang dibakar,” kata Rudi.
Hilangnya sebagian dokumentasi tersebut terjadi dalam periode ketika ekspresi budaya dan tradisi Tionghoa menghadapi pembatasan di ruang publik. Salah satu kebijakan yang kemudian diberlakukan adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina.
Kebijakan yang diterbitkan pada masa awal pemerintahan Presiden Soeharto itu membatasi penyelenggaraan ekspresi keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa secara terbuka di ruang publik.
Dalam konteks tersebut, berbagai simbol dan dokumentasi bernuansa Tionghoa di lingkungan klenteng turut terdampak. Sebagian di antaranya disingkirkan atau dimusnahkan untuk menghindari risiko pada masa itu.
Inpres Nomor 14 Tahun 1967 kemudian dicabut lebih dari tiga dekade setelah diterbitkan. Pencabutan dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber