
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Upaya meramaikan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah dan para pedagang, tetapi juga
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendapat perhatian serius DPRD Surabaya. Wakil Ketua
SURABAYA — Barisan Pemuda dan Masyarakat Jawa Timur (BPM Jatim) mendorong Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi terhadap kebijakan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari. Organisasi tersebut menilai karakteristik perdagangan buah memiliki kondisi khusus yang perlu menjadi pertimbangan dalam penentuan jam operasional pasar.
Dorongan tersebut disampaikan Holil Ketua Umum BPM Jatim setelah melakukan investigasi dan menggali keterangan dari pihak pengelola yang mewakili pedagang Pasar Buah Tanjungsari.
Pasar Buah Tanjungsari diketahui telah beroperasi sejak 2016. Berdasarkan keterangan pihak pengelola yang dihimpun BPM Jatim, mayoritas komoditas yang diperdagangkan berupa buah yang memiliki risiko kerusakan apabila tidak segera didistribusikan dan dipasarkan.
Selain itu, pasokan buah disebut datang secara kondisional, termasuk pada siang hari, dengan mayoritas komoditas berasal dari luar Jawa Timur.
Kondisi tersebut, menurut BPM Jatim, menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan di Pasar Buah Tanjungsari tidak hanya berkaitan dengan waktu kedatangan pembeli, tetapi juga dengan pola distribusi dan rantai pasok komoditas.
“Karakteristik perdagangan buah tidak bisa begitu saja disamakan dengan komoditas perdagangan lainnya. Ada persoalan distribusi, pasokan, daya tahan barang, serta risiko kerusakan yang harus diperhitungkan,” demikian sikap BPM Jatim berdasarkan hasil investigasi lapangan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber