:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Daftar-UMK-2026-Tertinggi-hingga-Terendah-di-Jawa-Timur-Surabaya-Rp52-Juta-Situbondo-Rp24-Juta.jpg)
SURYA.CO.ID – Besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2026 di Jawa Timur (Jatim) resmi ditetapkan.
Kenaikan UMK 2026 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditetapkan, Rabu (24/12/2025).
Dalam surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa penetapan UMK merupakan bagian dari kebijakan UMP Jawa Timur 2026.
Perlu dicatat, UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara bagi perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK, pengusaha dilarang menurunkan besaran gaji maupun membayar upah di bawah ketentuan yang telah ditetapkan.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” ditegaskan kembali dalam SK tersebut.
Berikut daftar lengkap UMK Jawa Timur 2026, termasuk UMR Surabaya 2026 yang menjadi tertinggi:
Dengan penetapan ini, besaran UMK Surabaya 2026 menjadi acuan tertinggi di Jawa Timur, sementara UMK Situbondo tercatat sebagai yang terendah.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber