
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Upaya meramaikan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah dan para pedagang, tetapi juga
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendapat perhatian serius DPRD Surabaya. Wakil Ketua
SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)–
Polisi membongkar aktivitas dua pria diwilayah Tambaksari Surabaya yang edarkan barang terlarang. Keduanya inisial H.A.P. (19) dan A.A. (17) ditangkap Polres Tanjung Perak dengan barang bukti sabu seberat bruto 15,31 gram.
Keduanya diamankan pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan sabu tersebut sebelumnya dibeli kedua tersangka dengan harga Rp9 juta.
“Barang tersebut dibeli oleh tersangka H.A.P. dan A.A. seharga Rp9 juta. Setelah mendapatkan sabu, keduanya kemudian membaginya menjadi sejumlah klip untuk dijual kembali,” kata AKP Adik Agus Putrawan.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SFL yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Barang haram tersebut disebut diletakkan di pinggir jalan kawasan Dusun Topal Desa Paser Kec. Socah, Bangkalan, Madura. H.A.P. kemudian mengambil barang tersebut sesuai arahan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber