
Madiun (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun memberikan layanan khusus untuk pengurusan dan penerbitan paspor calon haji 2027 melalui Program Eazy Passport dan penyediaan bilik khusus bagi calon haji di kantor imigrasi setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Arief Adi Prayogo mengatakan melalui layanan tersebut, para calon haji di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, dan Magetan mendapatkan layanan bergantian sesuai jadwal yang telah ditentukan di masing-masing daerah.
“Total terdapat 1.618 calon haji 2027 dari empat kabupaten/kota yang mengurus paspor. Dari jumlah tersebut, kantor Imigrasi Madiun telah menyelesaikan sebanyak 973 permohonan paspor calon haji,” ujar Arief kepada wartawan di Madiun, Jawa Timur, Kamis.
Dengan rincian paspor yang sudah selesai, Kabupaten Magetan tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pelayanan terbanyak yakni 385 pemohon paspor dari 700 kuota calon haji, disusul Kabupaten Madiun sebanyak 250 pemohon dari 461 kuota calon haji, Kabupaten Ngawi 183 pemohon dari 286 kuota calon haji, dan Kota Madiun 155 pemohon paspor dari 171 kuota calon haji.
Arief menjelaskan bahwa Eazy Passport ditujukan untuk mempermudah calon haji dalam mengurus dokumen keimigrasian, mengingat wilayah kerja Kantor Imigrasi Madiun yang cukup luas dan mencakup empat kabupaten/kota.
“Layanan penerbitan paspor haji secara bergiliran ini kami hadirkan agar calon jemaah haji dari empat kabupaten/kota dapat dengan mudah mendapatkan layanan keimigrasian. Kami ingin memastikan seluruh dokumen keimigrasian calon haji dapat selesai jauh-jauh hari sebelum jadwal keberangkatan,” kata Arief.
Adapun, Eazy Passport merupakan salah satu layanan jemput bola dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun. Melalui layanan itu, calon haji dapat mendaftar dan menjalani proses verifikasi berkas di lokasi yang sudah dijadwalkan, tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi Madiun. Calon haji cukup datang satu kali ke lokasi tersebut untuk proses perekaman data dan wawancara.
Proses yang dilakukan meliputi verifikasi berkas, perekaman biometrik, dan wawancara di Kantor Kementerian Haji dan Umrah di masing-masing kabupaten/kota.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber