TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP – Laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, langsung ditindaklanjuti petugas.

Hasilnya, petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol dari sebuah toko kelontong di Jalan KH Zainal Arifin, Kelurahan Bangselok, Sumenep.

Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach Putrawardana, mengungkapkan, penggerebekan itu berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan miras di toko tersebut. 

Kemudian, Tim Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan penyelidikan hingga berlanjut pada penggeledahan.

“Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang disimpan di dalam toko milik seorang warga berinisial E,” ungkap Ipda Putrawardana pada Kamis (24/9/2026).

Barang bukti yang diamankan adalah 45 botol arak yang terdiri dari satu dus berisi 21 botol dan satu dus lainnya berisi 24 botol.

Selain arak, polisi juga mengamankan tiga botol minuman jenis anggur, enam botol Bir Bintang, satu botol Mix Max, satu botol Singaraja, serta satu botol Guinness.

“Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk proses penanganan lebih lanjut,” sebutnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *