
jatimnow.com – Sidang kasus pencurian puluhan handphone dan uang tunai di konter Gedank Cell, Jalan Jawa, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Jember, terus bergulir. Satu terdakwa dalam perkara ini telah menjalani sidang tuntutan, sementara dua pelaku lain yang disebut terlibat masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Terdakwa M. Narendra Putra A dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jember pada 16 September 2026.
JPU menyatakan Narendra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara tersebut, dua pelaku yang masih buron yakni Wira dan Ardi. Keduanya disebut memiliki peran dalam aksi pencurian di Gedank Cell.
JPU Apriani Candra Christina mengatakan proses persidangan terhadap Narendra masih berjalan. Pada Rabu (23/9/2026), agenda persidangan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
“Iya benar terdakwa kita tuntut 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan hari ini dilanjutkan dengan acara pledoi dari terdakwa,” kata Apriani saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Selain Wira dan Ardi, nama Vendi Maulana Agusti juga disebut dalam perkara tersebut. Mantan kepala toko Gedank Cell itu telah lebih dahulu divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara penggelapan dalam jabatan saat masih bekerja di toko tersebut.
Namun, dalam perkara pencurian ini, Vendi disebut JPU sebagai aktor intelektual yang bekerja sama dengan Narendra, Wira, dan Ardi.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber