:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Barang-bukti-berupa-kayu-jati-hasil-curian-tersangka-di-tanah-pecaton-di-Desa-Nonggunong.jpg)
Penanganan kasus dugaan pencurian kayu pecaton di Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Madura menimbulkan polemik baru.
Tiga tersangka yang sebelumnya ditahan Satreskrim Polresta Sumenep saat ini telah dibebaskan setelah penyidik menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencabut laporan polisi maupun menandatangani surat yang dijadikan dasar penghentian penahanan ketiga tersangka.
Ketiga tersangka dalam perkara itu masing-masing berinisial R, HS, dan NFJ. Mereka sempat ditahan di Mapolresta Sumenep sejak Senin (31/8/2026) setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim.
Namun, pada 9 September 2026, ketiganya dikeluarkan dari rumah tahanan. Berdasarkan keterangan penyidik, pelepasan dilakukan setelah adanya surat pernyataan damai sekaligus pencabutan laporan dari pihak pelapor.
“Saya tidak merasa mencabut laporan. Kenapa bisa tiba-tiba tiga tersangka dikeluarkan begitu saja, ada apa ini,” geram Heri saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Ia juga membantah pernah membubuhkan tanda tangan pada surat pencabutan laporan yang disebut-sebut menjadi dasar pelepasan para tersangka.
“Saya tidak merasa menandatangani pencabutan laporan. Jadi, surat pernyataan pencabutan laporan itu bukan tanda tangan saya,” tegasnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber