/data/photo/2026/09/25/6ab5e0529322b.jpeg)
SIDOARJO, KOMPAS.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan berinisial HT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara HT dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selanjutnya, HT dan barang bukti diserahkan kepada Kejari Sidoarjo untuk diproses ke tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum.
“Setelah P-21, PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Res Krimsus Polda Jawa Timur menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra saat ditemui di kantornya di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (25/9/2026).
HT diketahui merupakan Direktur PT TBNP yang bergerak di bidang konstruksi bangunan industri.
Ia disebut sebagai pengendali penuh PT HNP yang bergerak di bidang perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi.
Kedua perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha dan berkantor di Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Arridel, dugaan tindak pidana perpajakan itu dilakukan HT pada 2017 hingga 2021. HT diduga dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber