SURYA.co.id, SIDOARJO – Biaya Rp50.000 yang dibayarkan seorang warga saat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Wedoro Klurak, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi perhatian setelah dipersoalkan di media sosial.

Warga tersebut mengaku membayar uang tambahan untuk asuransi ketika menggunakan layanan yang disebutnya sebagai SIM Keliling Polresta Sidoarjo.

Persoalan ini kemudian mendapat tanggapan dari Satlantas Polresta Sidoarjo karena lokasi pelayanan yang disebut warga bukan merupakan layanan SIM Keliling resmi mereka.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa tarif resmi perpanjangan SIM A berbeda dengan biaya asuransi. Berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM A ditetapkan Rp80.000.

Artinya, nominal Rp50.000 yang muncul dalam kasus di Wedoro Klurak bukanlah tarif PNBP untuk perpanjangan SIM A.

Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa asuransi dalam proses pengurusan SIM bersifat tidak wajib atau opsional.

Kasus di Sidoarjo ini bermula dari unggahan pemilik akun Threads @djazzyrunner yang ramai mendapat tanggapan.

Dalam unggahannya pada Senin (21/9/2026), warga tersebut mengaku membayar Rp50.000 saat memperpanjang SIM A dan menunjukkan foto kuitansi tulisan tangan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *