
jatimnow.com – Polsek Ngantru Tulungagung menggerebek sebuah pusat perjudian sabung ayam di di Desa Padangan, Kecamatan Ngantru. Dalam penggerebekan ini sejumlah perlengkapan judi sabung ayam dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang mengatakan penggerebekan ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Polsek Ngantru, Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, Subdenpom V/1-6 Tulungagung dan Koramil Ngantru. Saat melakukan penggerebekan mereka tidak mendapati adanya aktivitas judi sabung ayam. Namun petugas mendapati sejumlah perlengkapan judi tersebut
“Saat di lokasi, petugas mendapati perlengkapan yang diduga berkaitan dengan judi sabung ayam. Tapi petugas tidak mendapati masyarakat yang melakukan judi sabung ayam,” ujarnya, Jumat (25/09/2026).
Sebagai upaya mencegah lokasi tidak digunakan untuk aktivitas judi sabung ayam kembali, petugas gabungan melakukan pembongkaran terhadap sarana untuk kegiatan tersebut. Sejumlah perlengkapan judi sabung ayam dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Sarana dan perlengkapan yang digunakan untuk judi sabung ayam dibongkar dan dimusnahkan oleh petugas gabungan. Tujuannya, agar tempat tersebut tidak digunakan lagi untuk aktivitas judi sabung ayam,” terangnya.
Polisi akan melakukan pemantauan secara berkala dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian yang berpotensi menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jika masyarakat mengetahui aktivitas perjudian agar segera melaporkan ke polisi untuk dilakukan penindakan sesuai aturan hukum berlaku,” jelasnya.
Pemberantasan aktivitas perjudian harus didukung seluruh elemen dan partisipasi masyarakat. Sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber