Blitar, blok-a.com – Temuan inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Kota Blitar terhadap proyek Taman Ecopark Joko Pangon, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Rabu (23/9/2026), memantik tanggapan dari pemerhati pembangunan.

Proyek dengan anggaran sekitar Rp3,8 miliar ini dinilai belum memenuhi standar kualitas bahan serta tertinggal dari jadwal kemajuan fisik.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, menegaskan, kualitas bahan konstruksi harus dijaga ketat. Pasir yang digunakan wajib berasal dari Sungai Brantas, bukan pasir urukan atau pasir lebo dari daerah utara. Spesifikasi ukuran pengerjaan pun harus sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, kemajuan fisik proyek baru mencapai 6,8 persen, padahal sasaran sementara ditetapkan 10 persen. Catatan konsultan pengawas bahkan mencatat angka lebih rendah, yakni 5 persen. Komisi III menargetkan pada awal Oktober 2026 kemajuan minimal mencapai 20–25 persen.

Menanggapi temuan tersebut, pemerhati pembangunan Mariono S Budi atau yang akrab disapa Kempes menyatakan, rekomendasi dewan sudah tepat. Pelaksana diwajibkan menggunakan pasir dengan kualitas layak untuk bangunan, bukan pasir yang bercampur tanah.

“Rekomendasi dewan supaya menggunakan pasir kualitas bangunan, bukan pasir yang bercampur dengan tanah itu sudah tepat,” kata Budi Kempes.

Kempes menyarankan agar pelaksana proyek mengikuti arahan tersebut dan menggunakan pasir dengan kualitas setara pasir Sungai Brantas.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *