Seorang kepala bagian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap dan ditetapkan tersangka usai diduga menggelapkan delapan jeriken minyak goreng dari tempat kerjanya untuk dijual kembali.

Kapolsek Sawahan Kompol Muljono mengatakan, tersangka bernama Hendi Wirawan bin Soekirno (32). Yang bersangkutan merupakan kepala bagian dapur SPPG Jalan Raya Dukuh Kupang, Surabaya.

Ia mengatakan, kasus ini bermula saat seorang saksi melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Hendi.

“Polsek Sawahan telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Muljono, Jumat (25/9).

Muljono menyebut Hendi yang menjabat sebagai kepala bagian dapur sejak Mei 2026 itu diduga mencuri sisa minyak goreng di SPPG tersebut dengan memanfaatkan jam kerjanya saat piket malam, yakni dari pukul 23.00 hingga 09.00 WIB.

Hendi disebut mengambil sisa minyak goreng dari wadah kemudian dipindahkannya ke kantong plastik hitam berukuran besar. Benda itu kemudian diam-diam disembunyikannya ke di sebelah tempat sampah di luar SPPG.

“Minyak goreng tersebut dia masukkan kedalam kresek hitam besar, kemudian barang tersebut dikeluarkan dan ditaruh di luar kantor SPPG di dekat tempat sampah,” ujarnya.

Pada pagi harinya, plastik hitam berisi minyak goreng itu diambilnya lagi untuk kemudian dijual kepada orang lain. Aksi ini pun sudah dilakukan Hendi sebanyak tiga kali yakni pada 11, 16, dan 18 September 2026.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *