PAMEKASAN || KLIKMADURA – Persoalan legalitas bangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan belum sepenuhnya tuntas.

Dari 129 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, sebagian besar disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG merupakan persetujuan yang diperlukan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

Penilaian terhadap bangunan mencakup sejumlah aspek teknis, mulai dari sipil, arsitektur hingga elektrikal. Karena itu, legalitas bangunan dapur SPPG menjadi salah satu aspek yang perlu dipastikan dalam pelaksanaan program MBG.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendorong pengelola SPPG agar segera memenuhi ketentuan legalitas bangunan yang telah ditetapkan.

Sukri menegaskan, Satgas MBG Pamekasan juga berencana kembali meningkatkan pemantauan terhadap pelaksanaan program tersebut. Inspeksi mendadak (sidak) seperti yang pernah dilakukan sebelumnya juga akan kembali dilakukan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai ketentuan, termasuk dari sisi legalitas bangunan yang digunakan sebagai dapur SPPG.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *