
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Upaya meramaikan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah dan para pedagang, tetapi juga
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Komisi B DPRD Kota Surabaya bakal memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengevaluasi izin operasional Diskotek
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Komisi B DPRD Kota Surabaya bakal memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengevaluasi izin operasional Diskotek Valhalla. Langkah tersebut menyusul terungkapnya dugaan jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi yang melibatkan sejumlah karyawan tempat hiburan malam tersebut.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochamad Machmud, menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus mengambil tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran aturan.
Menurutnya, izin operasional Valhalla dapat dicabut apabila terbukti tempat usaha tersebut digunakan sebagai lokasi atau sarana peredaran narkotika.
“Kami akan undang Pemkot. Jika memang terbukti ada pelanggaran, izinnya harus dicabut. Sejak awal komitmennya jelas, tempat usaha tidak boleh menjadi sarang peredaran narkoba,” ujar Machmud di Gedung DPRD Surabaya, Jumat (25/9/2026).
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar dugaan peredaran ekstasi yang melibatkan lima karyawan Diskotek Valhalla. Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapati seorang pengunjung yang dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Polisi kemudian menangkap kapten waiter berinisial DN yang diduga berperan sebagai kurir pada Jumat (4/9/2026). Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah pada penangkapan empat karyawan lainnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber