SURABAYA (Kabarjawatimur) – Upaya meramaikan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah dan para pedagang, tetapi juga

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendapat perhatian serius DPRD Surabaya. Wakil Ketua

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)—
Penipuan berkedok investasi perdagangan mata uang kripto dan saham berskala internasional diungkap Polda Jatim. Akibat kasus ini, kerugian korban hingga lebih dari Rp81,5 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dalam rilis konferensi pers di Surabaya, Kamis (24/9/2026). Penanganan bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima pihak kepolisian, dengan total kerugian yang tercatat sementara mencapai Rp12.931.082.936.

“Jumlah kerugian dan jumlah korban diperkirakan masih terus bertambah,” ujar Irjen Nanang Avianto, Kamis (24/9/2026).

Korban kemudian diarahkan membuka akun pada tiga platform, yaitu YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR, serta diminta menyetor dana ke rekening perusahaan penampung. Saldo di akun tampak bertambah, namun saat korban hendak menarik dana, proses tidak dapat dilakukan. Pelaku bahkan memungut biaya tambahan dengan alasan denda pelanggaran yang dibuat-buat.

Dari pengembangan perkara, penyidik mengidentifikasi tiga tersangka warga negara Indonesia, yaitu FR, KPP, dan WH. Tersangka ditetapkan setelah penelusuran aliran dana melalui rekening perusahaan penampung yang digunakan pelaku.

Polda Jatim kini memperdalam keterlibatan tersangka lain, termasuk dugaan keterlibatan warga negara Indonesia maupun asing yang tersebar di dalam dan luar negeri. Penyidik berkoordinasi dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *