Surabaya (beritajatim.com) — Kontroversi perkara kepailitan dan proses penyelesaian harta pailit PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Setelah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tim kuasa hukum perusahaan tambang batu bara tersebut kini mengungkap sejumlah nama majelis hakim yang diduga melakukan kekeliruan fatal dalam pengambilan keputusan.

Kekeliruan dalam proses pengambilan putusan tersebut dinilai sangat merugikan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Korea Selatan ini. Sejumlah aset strategis bernilai jual tinggi telah dilego kurator dengan harga sangat miring ke pihak tertentu yang terafiliasi dengan para penggugat.

“Kekacauan ini berangkat dari proses kepailitan dan penyelesaian harta pailit. Ada banyak kejanggalan dan kami patut menduga ada semacam permainan antara kurator dan majelis hakim,” kata Prayogha Rizky, kuasa hukum PT Kedap Sayaaq.

“Ketika masih bertugas di PN Surabaya, para hakim ini tercatat mengabulkan permohonan yang diajukan kurator untuk penjualan harta pailit yang terbukti dilakukan secara serampangan dan cacat prosedur. Kami sudah mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” kata Prayogha.

Salah satu kejanggalan itu, kata Prayogha, pengadilan memutuskan penyelesaian harta kepailitan melalui mekanisme going concern, bukan skema likuidasi. Artinya, bisnis tetap dilanjutkan dengan harapan pendapatan yang diperoleh bisa digunakan untuk menyelesaikan kewajiban. Sementara opsi likuidasi, kurator menjual seluruh aset dan hasil penjualannya digunakan untuk menyelesaikan semua kewajiban

“Jika memilih opsi going concern, maka kurator dilarang keras menjual atau mengalihkan aset ke pihak lain. Faktanya, mereka melelang aset strategis bernilai tinggi dengan harga super murah. Dan pembelinya adalah perusahaan yang terafiliasi dengan pihak penggugat,” katanya di Jakarta (21/9).

Penjualan berbagai aset strategis di fase going concern ini bisa terjadi karena PN Surabaya, melalui hakim pengawas, mengizinkan kurator melakukan proses tersebut.

“Yang paling konyol adalah lelang infrastruktur jalan hauling dan pelabuhan jetty. Nilai aset tersebut sekitar Rp200 miliar, tiba-tiba diobral dengan harga 16 miliar rupiah aja! Kepada siapa? kepada LCI, perusahaan jadi jadian bikinan kurator dan sindikatnya,” kata Prayogha dengan nada emosi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *