
Mojokerto, blok-a.com – Pendataan klaim pengembalian dana (refund) jemaah umrah PT Annisa Ahmada Travelindo terus bertambah. Hingga Jumat (25/9/2026), tercatat sebanyak 978 jemaah telah mendaftarkan klaim melalui Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita selaku kuasa hukum perusahaan.
Dari jumlah tersebut, total nilai klaim yang telah terdata mencapai Rp23.876.500.000. Angka itu masih bersifat sementara karena seluruh pengajuan masih dalam proses verifikasi berdasarkan bukti pembayaran masing-masing jemaah.
Kuasa hukum PT Annisa Ahmada Travelindo menyebut jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan data per 23 September 2026. Saat itu, tercatat 634 jemaah dengan total tagihan Rp15.114.801.500.
Artinya, dalam dua hari terjadi penambahan sebanyak 344 jemaah dengan nilai klaim mencapai Rp8.761.698.500.
Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita menegaskan layanan pendataan klaim refund terbuka bagi seluruh jemaah, termasuk yang berasal dari luar daerah.
Proses pendataan di kantor kuasa hukum tersebut disebut tidak dipungut biaya dan tidak ada pemotongan terhadap nilai hak jemaah.
“Kami ingin menegaskan satu hal: hak jemaah adalah prioritas. Tidak ada satu rupiah pun yang kami potong dari hak mereka, dan kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” ujar H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., Founding Partner Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita.
Menurutnya, penyelesaian kewajiban kepada jemaah menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian persoalan PT Annisa Ahmada Travelindo. Karena itu, pihaknya mengaku berkomitmen mengawal pemenuhan hak para jemaah hingga proses tersebut selesai.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber