
GOPOS.ID, JEMBER – Pemkab Jember memperkuat perlindungan terhadap warisan sejarah daerah dengan menetapkan lima peninggalan bersejarah sebagai cagar budaya.
Penetapan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Bupati Jember Muhammad Fawait yang disahkan pada 3 September 2026.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga peninggalan masa lalu sekaligus memperkuat identitas sejarah masyarakat Jember.
Kepala Disporabudpar Jember Regar Jeane mengatakan, legalitas tersebut memberikan kepastian terhadap kewenangan pemerintah dalam menjaga keberadaan peninggalan bersejarah.
“Legitimasi hukum ini memberi kepastian atas aspek kewenangan dan perlindungan fisik peninggalan bersejarah tersebut,” kata Regar.
Salah satu objek yang masuk dalam penetapan tersebut ialah Candi Deres, yang berada di Dusun Krajan Deres, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas.
Candi tersebut diperkirakan berasal dari abad ke-13 hingga ke-14 Masehi dan berkaitan dengan perkembangan kebudayaan pada era Klasik atau Majapahit.
Berdasarkan kajian, Candi Deres merupakan struktur bercorak Siwa. Penetapannya juga telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Jember.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber