
jatimnow.com – Kasus dugaan penyerobotan bangunan di Jalan Rajawali No. 17-21, Surabaya, viral usai disidak oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji) beberapa waktu lalu.
Rifky, selaku pemilik sah bangunan dan memiliki bukti SHM, buka suara dan membantah seluruh pernyataan yang dilontarkan oleh penghuni bangunan, Sri Purwani. Melalui kuasa hukumnya, Rifky menegaskan bahwa Sri Purwani menempati bangunan tersebut tanpa izin yang sah.
Pihaknya juga membantah klaim bahwa Sri Purwani telah tinggal di lokasi tersebut selama puluhan tahun atas izin dari PT Java Motors Jakarta. Termasuk mengklaim bahwa pemilik perusahaan tersebut telah meninggal dunia.
“Klaim itu tidak benar. Bukti yang kami dapatkan, menunjukkan bahwa PT Java Motors justru pernah mensomasi Sri Purwani untuk mengosongkan bangunan pada 20 April 2015,” ujar kuasa hukum Rifky, Sutrisno, Sabtu (26/9/2026).
“Beliau masih hidup, bahkan Bapak Imam Lubis yang melakukan transaksi jual beli langsung dengan klien kami, Bapak Rifky,” tegasnya
Karena tidak ada iktikad baik, pihak Rifky sudah melaporkan Sri Purwani ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penyerobotan bangunan orang lain tanpa izin.
Satreskrim Polrestabes Surabaya sendiri telah resmi menetapkan Sri Purwani sebagai tersangka. Namun, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, polisi tidak melakukan penahanan dan hanya memasang plang penyitaan bangunan.
Kini pihak Rifky meminta keadilan kepada semua pihak, agar bisa menempati bangunan yang menjadi miliknya sah. Bukan hanya bangunan tersebut dipasang plang tanda penyitaan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber