Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Malang menjelaskan arah pengembangan wilayah yang disebut sebagai kota sekunder dalam dokumen KUA-PPAS 2027. Tiga wilayah yang masuk dalam konsep tersebut yakni Pakisaji, Singosari dan Karangploso.

Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, mengatakan konsep kota sekunder bukan berarti tiga kecamatan tersebut akan dibangun menjadi kota baru secara khusus.

Ia mengungkapkan, wilayah tersebut diposisikan sebagai bagian yang mendukung perkembangan kawasan perkotaan, khususnya dalam konteks Malang Raya.

“Ada pembatasan wilayah perkotaan. Kota sekunder itu beberapa wilayah kecamatan kita sebutkan tadi. Kan kita tidak bisa memisahkan antara misalkan Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu. Paling tidak base-nya itu Malang Raya tadi,” kata Tomie.

Ia menjelaskan, perkembangan kawasan perkotaan di Kota Malang akan berdampak langsung terhadap sejumlah kecamatan di Kabupaten Malang yang berada di sekitar kawasan tersebut.

“Beberapa kecamatan tadi itu kan mendukung lingkar kota itu. Itulah yang menjadi satu hal, ya penghubung seperti itu,” tambahnya.

Karena itu, Pemkab Malang tidak menyiapkan pembangunan fisik khusus yang berdiri sendiri di tiga kecamatan tersebut. Fokusnya lebih pada mendukung konektivitas dan kebutuhan akibat perkembangan kawasan perkotaan.

Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis wilayah. Pemkab Malang menyebut fasilitas tersebut akan disinergikan dengan kebutuhan pengelolaan sampah di kawasan Malang Raya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *