
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) serta perhiasan diduga emas seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada Kamis (24/9).
“Ada lembaran USD dan SGD. Kemudian dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.
Pada tanggal tersebut, dia mengatakan KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kanwil BPN Jatim.
Sementara itu, dia mengatakan penemuan dolar AS dan Singapura tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik KPK untuk mendalami penerimaan mata uang asing di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
“Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” katanya.
“Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” ujar Budi.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber