Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemkab Bojonegoro memperkuat upaya menjaga ketersediaan stok darah untuk kebutuhan pasien. Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Donor Darah di Kabupaten Bojonegoro.

SE Nomor 800/4831/412.202/2026 tersebut diterbitkan untuk mendorong peningkatan partisipasi donor darah sukarela. Ketersediaan darah dinilai penting untuk mendukung penanganan pasien dalam kondisi gawat darurat maupun kritis.

Dalam SE itu, Setyo Wahono menekankan bahwa kebutuhan darah tidak hanya untuk pasien tertentu, tetapi juga kondisi medis yang membutuhkan transfusi segera. Di antaranya korban kecelakaan, ibu melahirkan yang mengalami pendarahan, penderita talasemia, hingga pasien gagal ginjal yang menjalani hemodialisis.

Penambahan stok darah secara berkelanjutan diharapkan dapat memastikan kebutuhan transfusi pasien terpenuhi. Upaya tersebut sekaligus untuk mengantisipasi kekurangan darah ketika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Melalui SE tersebut, Bupati meminta ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro yang memenuhi persyaratan untuk aktif dan konsisten menjadi pendonor darah sukarela.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat juga diminta menggerakkan ASN di lingkungan kerja masing-masing. Mereka sekaligus diminta memfasilitasi tempat pelaksanaan kegiatan donor darah.

Sementara di sektor pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro diminta mengajak pendidik, tenaga kependidikan, serta peserta didik tingkat SMA/SMK/MA atau sederajat yang memenuhi kriteria untuk menjadi pendonor sukarela.

Pelaksanaan donor darah dapat dilakukan secara langsung di gedung Unit Pengelola Darah (UPD) PMI Kabupaten Bojonegoro. Selain itu, kegiatan juga dapat dilakukan melalui layanan mobile unit, yakni PMI mendatangi instansi atau lokasi yang mengajukan pelaksanaan aksi donor darah.

“Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar kemanusiaan, kesukarelaan, dan kebersamaan. Kami mengharap dukungan dari seluruh pihak agar aksi donor darah di Bojonegoro dapat terlaksana secara optimal,” tegas Setyo Wahono dalam surat edaran tersebut. Sabtu (26/9/2026).

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *