
Berdasarkan keterangan keluarga dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, biaya rehabilitasi awal disebut sebesar Rp15 juta per orang.
Karena mengaku tidak mampu, keluarga kemudian membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan menyebut memperoleh keringanan menjadi Rp7,5 juta per orang ditambah biaya administrasi. Untuk dua orang, keluarga mengaku masih diminta menyelesaikan pembayaran sekitar Rp15,85 juta.
“Saya ke sana lagi bawa uang Rp5 juta, tapi tidak diterima, tetap minta Rp15.850.000 untuk biaya dua orang,” demikian keterangan sang ibu dalam percakapan yang diterima redaksi.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah kedua residen disebut meninggalkan tempat rehabilitasi.
Pesan tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka: apa dasar hukum pengambilan kembali residen? Apa bukti dugaan perusakan fasilitas? Bagaimana rincian dan dasar penetapan biaya rehabilitasi? Bagaimana mekanisme keringanan bagi keluarga pemegang SKTM? Dan apakah kewajiban pembayaran dapat dikaitkan dengan penghentian pencarian maupun rencana pelaporan kepada aparat?
Keluarga membantah anaknya melakukan perusakan dan mengaku terus dihubungi mengenai penyelesaian biaya. Sang ibu juga mengaku khawatir terhadap keselamatan dan masa depan kedua anaknya.
Kupas Merdeka menegaskan bahwa seluruh dugaan dan keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi kepada pihak YR KOBRA. Dugaan perusakan juga harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum, bukan disimpulkan hanya dari keterangan salah satu pihak.
Kasus ini penting mendapat perhatian karena rehabilitasi seharusnya berorientasi pada pemulihan dan perlindungan penerima layanan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber