Pelaku usaha hotel dan restoran di Surabaya mulai mendalami mekanisme dan komponen biaya sertifikasi halal menjelang tenggat kewajiban nasional pada 18 Oktober 2026. Isu ini menjadi perhatian utama dalam sosialisasi sertifikasi halal yang digelar BPD PHRI Korwil Surabaya bersama Halal Center Mathla’ul Anwar di Midtown Hotel Surabaya, Senin (28/9/2026).

Isu tersebut disampaikan langsung oleh pelaku usaha dalam sosialisasi sertifikasi halal yang digelar Badan Pimpinan Daerah (BPD) Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Koordinator Wilayah (Korwil) Surabaya bersama Halal Center Mathla’ul Anwar di Midtown Hotel, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Senin (28/9/2026). Kegiatan ini diikuti 20 anggota aktif PHRI Korwil Surabaya.

Sosialisasi tersebut membahas alur sertifikasi halal untuk sektor akomodasi dan kuliner. Salah satu hal yang menjadi perhatian peserta adalah biaya yang diperlukan untuk mengurus sertifikasi halal.

Penyelia Halal dari Mathla’ul Anwar, Siska Putri, menjelaskan bahwa biaya sertifikasi halal memiliki komponen yang telah diatur. Menurutnya, tarif resmi ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Memang terdapat biaya administratif yang wajib dibayarkan oleh pelaku usaha. Namun, seluruh nominal tersebut merupakan tarif resmi yang ditetapkan terbuka oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan bisa diakses langsung oleh publik,” kata Siska.

Siska mengatakan sertifikasi halal juga dapat menjadi investasi jangka panjang bagi pelaku usaha. Sertifikat tersebut dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada konsumen saat mengonsumsi makanan dan minuman yang disajikan.

Perwakilan Mathla’ul Anwar lainnya, Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa besaran biaya yang dikeluarkan pelaku usaha dapat berbeda, terutama karena adanya jasa konsultan pendamping atau penyelia halal.

Biaya jasa tersebut mencakup pendampingan teknis sejak proses audit awal, penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga sertifikat resmi diterbitkan oleh otoritas negara.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *